Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk indonesia berdasarkan hasil sensus penduduk ditahun 2010 adalah sebanyak 237.556.363 jiwa, dengan rincian :
Laki-laki : 119.507.580 jiwa
Perempuan : 118. 048.783 jiwa
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, akan tampak perbedaan yang cukup signifikan yakni :
Tahun 2000 : 205.280.000 jiwa
Tahun 2002 : 210.858.000 jiwa
Tahun 2004 : 216.443.000 jiwa
Tahun 2006 : 221.954.000 jiwa
Tahun 2008 : 227.345.000 jiwa
Dan jika dibuat dalam bentuk diagram akan berbentuk seperti ini :
Tabel Jumlah Penduduk Indonesia |
Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk terbanyak, bahkan termasuk kedalam lima besar negara dengan penduduk terbesar didunia setelah RRC, India, dan Amerika. Dengan data :
Republik Rakyat China : 1.298.847.624 jiwa
India : 1.065.070.607 jiwa
Amerika Serikat : 293.027.571 jiwa
Indonesia : 241.452.952 jiwa
Brazil : 184.101.109 jiwa
Pakistan : 159.196.336 jiwa
Rusia : 143.782.338 jiwa
......................................................................................................................................................................
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong.
Hal diatas berkaitan dengan pengertian merokok dan asal muasal kebiasaan merokok. Dan sekarang, kita tidak lagi berbicara mengenai hal itu. Kali ini, kita akan berbicara mengenai jumlah perokok khususnya yang ada di Indonesia. Check this out.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perokok yang ada di Indonesia, cukup bahkan bisa dibilang sangat banyak. Hal ini dibuktikan dengan "Pengharagaan Bagi 10 Negara dengan Jumlah Perokok Terbanyak" dan negara-negara itu adalah :
| |||||
Lagi-lagi Indonesia mendapat Penghargaan setelah yang pertama tadi, yaitu Penghargaan Negara dengan Penduduk Terbesar di Dunia. |
Padahal seperti yang kita ketahui merokok memiliki banyak dampak negatif, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Mau tau? Nanti yaaa :D | ||||
................................................................................................... |
Sekarang kita akan membahas mengenai jumlah remaja yang ada di Indonesia, dan juga jumlah remaja yang senang merokok. Check this out!
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia tahun 2000, jumlah remaja usia 10-24 tahun mencapai sekitar 60.901.709 atau 30% dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 201.241.999 jiwa. | ||||||||||
|
DAMPAK PARU-PARU
Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas dan jaringan paru-paru.DAMPAK TERHADAP JANTUNG
Banyak penelitian telah membuktikan adanya hubungan merokok dengan penyakit jantung koroner.PENYAKIT JANTUNG KORONER
Merokok terbukti merupakan faktor risiko terbesar untuk mati mendadak.PENYAKIT (STROKE)
GERBANG NARKOBA
GANGGU KESEHATAN JIWA
SISTEM REPRODUKSI
Studi tentang rokok dan reproduksi yang dilakukan sepanjang 2 dekade itu berkesimpulan bahwa merokok dapat menyebabkan rusaknya sistim reproduksi seseorang mulai dari masa pubertas sampai usia dewasaWANITA MEROKOK, MENOPAUSE DINI
- Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba is (segala yang buruk) yang dilarang dalam Q.S 7: 157,
- Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.S 2: 195 dan 4: 29,
- Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
- Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori suatu yang melemahkan melakukan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan
- Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-2 Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: Perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.